Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara H.AS. HananJoedin Tanjung Pandan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 105/2016 · Permenhub No. 105 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 105 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2016Tanggal Penetapan:5 September 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara H.AS. HananJoedin Tanjung Pandan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku06 September 2016
Tanggal Penetapan05 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara H. As. Hananjoedin Tanjung Pandan guna meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan. Standar ini mencakup berbagai aspek pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait, serta kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Diharapkan dengan adanya standar ini, pelayanan dapat dilakukan secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Standar pelayanan ini wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2017 dan dievaluasi secara berkelanjutan.

1. Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara H. As. Hananjoedin Tanjung Pandan wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2017. 2. Standar Pelayanan yang telah diterapkan wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara H. As. Hananjoedin Tanjung Pandan.

Penyelenggara pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan menimbulkan kerugian bagi pengguna dapat dikenakan tuntutan ganti rugi dan sanksi administrasi.