Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Daerah di Kabupaten Jayawijaya. Latar belakangnya adalah untuk efektivitas pemungutan retribusi yang dinilai sudah tidak sesuai dengan pertumbuhan pembangunan. Tujuannya adalah untuk menetapkan jenis-jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis Retribusi Daerah: Terdiri dari Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu.
2. Retribusi Jasa Umum: Meliputi pelayanan kesehatan, persampahan, pemakaman, parkir di tepi jalan umum, pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan/penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi.
3. Retribusi Jasa Usaha: Meliputi pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir/pertokoan, terminal, tempat khusus parkir, rumah potong hewan, tempat rekreasi/olah raga, dan penjualan produksi usaha daerah.
4. Retribusi Perizinan Tertentu: Meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin trayek, dan izin usaha perikanan.
Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, masa retribusi, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.