Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepramuwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 4/2020 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2020 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2020Tanggal Penetapan:22 Juli 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepramuwisataan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku22 Juli 2020
Tanggal Penetapan22 Juli 2020
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pramuwisata dan Usaha Jasa Pramuwisata (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemanduan wisata, menciptakan lapangan pekerjaan di bidang pariwisata, meningkatkan kompetensi profesionalitas pelaku pemanduan wisata, serta meningkatkan citra positif kepariwisataan dan melestarikan budaya dan daya tarik wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggolongan pramuwisata menjadi Pramuwisata Umum dan Pramuwisata Khusus (Lokal dan Minat Khusus), dengan tugas pokok yang meliputi mengantar wisatawan, memberikan penjelasan tentang perjalanan dan daya tarik wisata, memberikan informasi tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, membantu keperluan wisatawan, dan memberikan pertolongan dalam situasi darurat. Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi setiap jenis pramuwisata, termasuk kewarganegaraan, usia minimal, pendidikan, pengetahuan tentang kepariwisataan dan keistimewaan daerah, kemampuan berbahasa, serta sertifikasi kompetensi atau pengalaman kerja. Selain itu, diatur pula mengenai Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) sebagai izin operasional yang wajib dimiliki oleh pramuwisata, serta hak dan kewajiban pramuwisata, termasuk mentaati kode etik profesi, menjalankan standar operasional prosedur, mengenakan KTPP, melayani dan menjaga keselamatan wisatawan, mengenakan pakaian khusus, dan membantu promosi kepariwisataan. Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan teknologi informasi dalam kepramuwisataan, pendataan pramuwisata, kerja sama dengan pihak lain, kelembagaan organisasi profesi pramuwisata, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

1. Pramuwisata yang telah memiliki KTPP sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan ketugasannya dan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap orang yang telah melaksanakan kegiatan pemanduan wisata di daya Tarik Wisata di Daerah yang belum memiliki KTPP, harus mengajukan pendaftaran kepada Pemerintah Daerah paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban memiliki KTPP dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban mengikuti pelatihan, dan/atau denda paling banyak Rp15.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban pramuwisata (selain kode etik dan SOP) dikenakan sanksi administratif. 3. Pengalihan KTPP kepada pihak lain dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan KTPP dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00. 4. Pelanggaran oleh warga negara asing dapat dikenakan denda paling banyak Rp100.000.000,00 dan/atau rekomendasi deportasi.