Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0181/2026

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0181/2026 tentang Standar Program Fellowship Bone Marrow Aspiration dan Immunophenotyping Flowcytometry Dokter Spesialis Patologi Klinik

Juga dikenal sebagai: Keputusan Ketua KKI KE.03.02/KKI/0181/2026 · Keputusan Ketua KKI No. KE.03.02/KKI/0181/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Januari 2026
Kesehatan & FarmasiPendidikanProfesi

Informasi

TipeKeputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Januari 2026

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Keputusan ini menetapkan Standar Program Fellowship Bone Marrow Aspiration (BMA) dan Immunophenotyping Flowcytometry Dokter Spesialis Patologi Klinik. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dokter spesialis Patologi Klinik di bidang hematologi diagnostik, khususnya pemeriksaan sumsum tulang dan immunophenotyping. Standar ini mencakup kompetensi yang harus dicapai lulusan, yang meliputi sikap profesional, penguasaan pengetahuan tentang hematopoiesis, patofisiologi keganasan hematologi, dan pemeriksaan laboratorium lanjutan, serta keterampilan dalam melakukan dan menginterpretasikan pemeriksaan tersebut. Program fellowship berlangsung selama satu semester dengan metode pembelajaran kombinasi teori, praktikum, dan diskusi kasus. Ditetapkan pula standar untuk dosen, sarana prasarana, pengelolaan pembelajaran, pembiayaan, dan penilaian untuk memastikan kualitas penyelenggaraan program fellowship.

(-)

(-)