Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Barat 2/2014 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2014Tanggal Penetapan:6 Juni 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Tanggal Berlaku06 Juni 2014
Tanggal Penetapan06 Juni 2014
Tempat PenetapanPadang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, mengembangkan kemitraan usaha, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan pengembangan penanaman modal, merumuskan pedoman pembinaan dan pengawasan, serta mengkoordinasikan kebijakan daerah di bidang penanaman modal. Hal ini meliputi penyiapan usulan bidang usaha yang perlu dipertimbangkan tertutup atau terbuka dengan persyaratan, penyusunan peta investasi daerah, dan pemberian fasilitas penanaman modal di luar fasilitas fiskal dan non fiskal nasional.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penanam modal, termasuk hak atas kejelasan prosedur penanaman modal, kepastian hukum dan perlindungan, informasi yang terbuka, serta insentif dan kemudahan. Kewajiban penanam modal meliputi penerapan tata kelola perusahaan yang baik, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, menjaga kelestarian lingkungan hidup, menghormati hak masyarakat adat, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menyerap tenaga kerja daerah, meningkatkan kompetensi tenaga kerja daerah, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan melakukan konsultasi publik.

(-)

1. Setiap penanam modal yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; dan/atau d. pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.