di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 3/2020 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut mencakup:
Perubahan ini mencerminkan penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk perubahan proyeksi pendapatan dan kebutuhan belanja yang mendesak. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Provinsi melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme pelaporan dan persetujuan DPRD sesuai dengan batasan yang ditetapkan.