Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 3/2020 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2020Tanggal Penetapan:5 November 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku06 November 2020
Tanggal Penetapan05 November 2020
Tempat PenetapanMedan

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 813.480.963.318,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 13.067.489.674.824,00. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 878.207.660.732,75, sehingga total belanja menjadi Rp. 13.202.762.977.409,30. Penurunan ini terjadi pada Belanja Langsung, sementara Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp. 64.726.697.414,75, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 235.273.302.585,25. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 100.000.000.000,00.

Perubahan ini mencerminkan penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk perubahan proyeksi pendapatan dan kebutuhan belanja yang mendesak. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Provinsi melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme pelaporan dan persetujuan DPRD sesuai dengan batasan yang ditetapkan.

(-)

(-)