di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1978 tentang Perubahan Dan Penetapan Batas Wilayah Kecamatan Muara Dan Wilayah Kecamatan Palipi Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
Juga dikenal sebagai: PP 16/1978 · PP No. 16 Tahun 1978 · PP Nomor 16 Tahun 1978
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan geografis dan perhubungan yang menghambat pembinaan kampung-kampung Holbung, Hutabagasan, dan Rapusan di Kecamatan Muara. Penduduk ketiga kampung tersebut lebih terikat secara psikologis dan historis dengan Kecamatan Palipi. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan perubahan batas wilayah, di mana ketiga kampung tersebut dipindahkan dari Kecamatan Muara ke Kecamatan Palipi. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara bertanggung jawab untuk mengatur dan menyelenggarakan perubahan ini dengan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.