Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1978 tentang Perubahan Dan Penetapan Batas Wilayah Kecamatan Muara Dan Wilayah Kecamatan Palipi Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: PP 16/1978 · PP No. 16 Tahun 1978 · PP Nomor 16 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 1978Tanggal Penetapan:19 Juni 1978
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Dan Penetapan Batas Wilayah Kecamatan Muara Dan Wilayah Kecamatan Palipi Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 1978
Tanggal Penetapan19 Juni 1978
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan geografis dan perhubungan yang menghambat pembinaan kampung-kampung Holbung, Hutabagasan, dan Rapusan di Kecamatan Muara. Penduduk ketiga kampung tersebut lebih terikat secara psikologis dan historis dengan Kecamatan Palipi. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan perubahan batas wilayah, di mana ketiga kampung tersebut dipindahkan dari Kecamatan Muara ke Kecamatan Palipi. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara bertanggung jawab untuk mengatur dan menyelenggarakan perubahan ini dengan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)