Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara ini menetapkan petunjuk dan tata cara perhitungan kapasitas apron dan kapasitas terminal penumpang di bandar udara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan mengukur kapasitas apron serta terminal penumpang.
Ketentuan Substansial:
Keputusan ini mengatur:
- Tata Cara Perhitungan Kapasitas Apron: Menentukan kapasitas apron berdasarkan jumlah parking stand, jarak aman minimum, dan dimensi maksimum pesawat yang dapat dilayani. Tahapannya meliputi pengumpulan informasi dan data parking stand, pengaturan penggunaan parking stand, dan deklarasi kapasitas apron.
- Tata Cara Perhitungan Kapasitas Terminal Penumpang: Menghitung kapasitas terminal penumpang berdasarkan parameter pengoperasian fasilitas, mulai dari area keberangkatan hingga kedatangan. Tahapannya meliputi pengumpulan data kondisi fasilitas operasional terminal, analisis data dan perhitungan kapasitas, serta deklarasi kapasitas terminal. Perhitungan melibatkan berbagai fasilitas seperti check-in counter, pemeriksaan keamanan, imigrasi, ruang tunggu, dan area pengambilan bagasi.
- Tata Cara Penyampaian Perhitungan Kapasitas: Penyelenggara bandar udara wajib menyampaikan hasil perhitungan kapasitas apron dan terminal penumpang kepada Direktur Bandar Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara setiap 6 bulan. Penyampaian hasil perhitungan kapasitas terminal penumpang harus disertai dengan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) atau berita acara kesepakatan dengan pihak terkait seperti kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, badan usaha angkutan udara, dan badan usaha penyelenggara pelayanan jasa terkait.