Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR-DJPU 21 Tahun 2025

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR-DJPU 21 Tahun 2025 tentang Petunjuk dan Tata Cara Perhitungan Kapasitas Apron dan Kapasitas Terminal Penumpang

Juga dikenal sebagai: Kep DJPU PR-DJPU/2025 · Kep DJPU No. PR-DJPU Tahun 2025 · Kep DJPU Nomor PR-DJPU Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2025
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 21 Tahun 2023 tentang Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual of Standard CASR Part 139) Volume I Aerodrome Daratan.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara ini menetapkan petunjuk dan tata cara perhitungan kapasitas apron dan kapasitas terminal penumpang di bandar udara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan mengukur kapasitas apron serta terminal penumpang.

Ketentuan Substansial:

Keputusan ini mengatur:

  1. Tata Cara Perhitungan Kapasitas Apron: Menentukan kapasitas apron berdasarkan jumlah parking stand, jarak aman minimum, dan dimensi maksimum pesawat yang dapat dilayani. Tahapannya meliputi pengumpulan informasi dan data parking stand, pengaturan penggunaan parking stand, dan deklarasi kapasitas apron.
  2. Tata Cara Perhitungan Kapasitas Terminal Penumpang: Menghitung kapasitas terminal penumpang berdasarkan parameter pengoperasian fasilitas, mulai dari area keberangkatan hingga kedatangan. Tahapannya meliputi pengumpulan data kondisi fasilitas operasional terminal, analisis data dan perhitungan kapasitas, serta deklarasi kapasitas terminal. Perhitungan melibatkan berbagai fasilitas seperti check-in counter, pemeriksaan keamanan, imigrasi, ruang tunggu, dan area pengambilan bagasi.
  3. Tata Cara Penyampaian Perhitungan Kapasitas: Penyelenggara bandar udara wajib menyampaikan hasil perhitungan kapasitas apron dan terminal penumpang kepada Direktur Bandar Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara setiap 6 bulan. Penyampaian hasil perhitungan kapasitas terminal penumpang harus disertai dengan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) atau berita acara kesepakatan dengan pihak terkait seperti kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, badan usaha angkutan udara, dan badan usaha penyelenggara pelayanan jasa terkait.

(-)

(-)