Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Perda Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 3/2014 · Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Maret 2014
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Perda Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Maret 2014
Tempat PenetapanPagar Alam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Sekretariat (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Seri D) 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Nomor 08 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam. Perubahan ini dilakukan untuk lebih mengefisienkan dan mengefektifkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di Sekretariat Daerah. Beberapa perubahan utama meliputi:

  1. Penggabungan Bagian Administrasi Perekonomian dan Bagian Administrasi Pembangunan menjadi Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan.
  2. Penggabungan Bagian Administrasi Kemasyarakatan dan Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat menjadi Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.
  3. Pembentukan Bagian Administrasi Keuangan untuk tertib administrasi pelaksanaan pengelolaan keuangan di Sekretariat Daerah.

Perubahan struktur organisasi ini mencakup perubahan pada Pasal 6, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 40, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, dan penambahan Pasal 50A dan Pasal 50B. Beberapa pasal seperti Pasal 15, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 dihapus.

Dengan perubahan ini, diharapkan Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif dan efisien.

(-)

(-)