di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Perda Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 3/2014 · Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam. Perubahan ini dilakukan untuk lebih mengefisienkan dan mengefektifkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di Sekretariat Daerah. Beberapa perubahan utama meliputi:
Perubahan struktur organisasi ini mencakup perubahan pada Pasal 6, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 40, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, dan penambahan Pasal 50A dan Pasal 50B. Beberapa pasal seperti Pasal 15, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 dihapus.
Dengan perubahan ini, diharapkan Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif dan efisien.