Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 10/2015 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2015Tanggal Penetapan:22 Oktober 2015
Badan Usaha Milik DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku30 Oktober 2015
Tanggal Penetapan22 Oktober 2015
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2011 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Karanganyar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menggerakkan ekonomi desa, mengembangkan potensi ekonomi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama usaha antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan PADes.

Ketentuan substansial mencakup pendirian BUM Desa yang disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Jenis usaha BUM Desa meliputi usaha sosial sederhana, penyewaan barang, perantara jasa, produksi/perdagangan barang, usaha keuangan mikro, dan usaha bersama. Modal BUM Desa bersumber dari APBDesa, penyertaan modal desa, dan penyertaan modal masyarakat desa. Organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari Penasihat (ex-officio Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Pelaksana Operasional bertugas mengurus dan mengelola BUM Desa, membuat laporan keuangan, dan melaporkan perkembangan usaha kepada masyarakat. Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan bantuan untuk masyarakat miskin.

Peraturan ini juga mengatur tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa, pengembangan kegiatan usaha, kepailitan BUM Desa, kerjasama BUM Desa antar-Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa.

1. BUM Desa atau penyebutan lainnya yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)