Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Permenkes 9/2020 · Permenkes No. 9 Tahun 2020 · Permenkes Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2020Tanggal Penetapan:3 April 2020
Pelayanan KesehatanPenanganan PandemiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku03 April 2020
Tanggal Penetapan03 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menekan penyebaran COVID-19 yang telah meningkat dan meluas, berdampak pada berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mempercepat penanganan COVID-19 melalui pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ketentuan Substansial: Menteri Kesehatan berwenang menetapkan PSBB berdasarkan permohonan dari gubernur, bupati, atau walikota, atau usulan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas. PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, sosial, budaya, dan moda transportasi. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan PSBB dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran. Kriteria penetapan PSBB termasuk peningkatan kasus dan kematian, serta transmisi lokal.

(-)

(-)