Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara BISMA sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini berfokus pada industri dasar dan berat, dengan tujuan membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin. P.N. BISMA akan mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari BAPPIT Pusat BISMA. Perusahaan ini akan beroperasi dalam berbagai bidang seperti konstruksi baja, pembuatan mesin industri, dan jasa pembangunan proyek industri. Modal awal ditetapkan sebesar 5 juta rupiah dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri.