Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 14/2016 · Peraturan Menag No. 14 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2016Tanggal Penetapan:17 Maret 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku21 Maret 2016
Tanggal Penetapan17 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Mpu Kuturan Singaraja yang berlokasi di Singaraja, Provinsi Bali. STAHN Mpu Kuturan Singaraja menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu pengetahuan agama Hindu, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Pembiayaan penyelenggaraan STAHN Mpu Kuturan Singaraja bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta dapat menerima dana dari pemerintah daerah dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban STAHN Mpu Kuturan Singaraja. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja, statuta, dan peraturan pelaksanaan lainnya akan diatur dengan Peraturan Menteri.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja. 2. Semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja tetap menjalankan tugasnya. 3. Pengaturan mengenai pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)