Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN, PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 6/2003 · Perda Kota Jambi No. 6 Tahun 2003 · Perda Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2003Tanggal Penetapan:28 Juli 2003
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN, PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku06 Agustus 2003
Tanggal Penetapan28 Juli 2003
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2003 mengatur tentang pembentukan, pembubaran, dan perubahan anggaran dasar koperasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan peran koperasi dalam perekonomian daerah berdasarkan asas kekeluargaan, serta perlunya pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Prosedur pembentukan koperasi primer dan sekunder, termasuk persyaratan pengesahan dari Kepala Daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi.
  2. Prosedur pembentukan kantor cabang koperasi, termasuk persyaratan pengesahan dari Kepala Daerah.
  3. Prosedur pembubaran koperasi berdasarkan keputusan rapat anggota atau karena alasan tertentu seperti bertentangan dengan ketertiban umum, pailit, atau tidak memenuhi ketentuan peraturan daerah.
  4. Prosedur pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi, terutama yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan, atau pembagian koperasi.
  5. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi, yang meliputi pelatihan, penyuluhan, bantuan permodalan, pendampingan, penertiban, dan pengendalian.
  6. Kewajiban koperasi untuk menyampaikan laporan berkala dan mengikutsertakan Pemerintah Daerah dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta larangan bagi pengurus koperasi untuk merangkap jabatan atau memiliki hubungan kekeluargaan tertentu.

1. Bagi Koperasi yang telah memperoleh pengesahan pada saat sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku.

1. Badan Hukum Koperasi yang melanggar ketentuan Pasal 17 dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan sementara, kewajiban mengurus pengesahan, dan denda sebesar Rp. 500.000. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 26 dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan pengesahan.