Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pengertian Istilah "Lumbung Desa" Termaksud dalam "Rijst-Ordonnantie 1948"

Juga dikenal sebagai: PP 11/1959 · PP No. 11 Tahun 1959 · PP Nomor 11 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 1959Tanggal Penetapan:2 April 1959
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengertian Istilah "Lumbung Desa" Termaksud dalam "Rijst-Ordonnantie 1948"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 1959
Tanggal Penetapan02 April 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. "Rijst-Ordonnantie 1948" (Staatsblad 1948 No. 253) dalam hal pengertian istilah "Lumbung Desa".

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperluas pengertian istilah "Lumbung Desa" sebagaimana dimaksud dalam "Rijst-Ordonnantie 1948". Lumbung Desa diartikan sebagai lumbung yang diusahakan oleh petani untuk persediaan bahan makanan saat paceklik dan keperluan bibit, di bawah pengawasan Kementerian Pertanian atau Pemerintah Daerah Swatantra. Menteri Pertanian atau Pemerintah Daerah Swatantra memiliki kewenangan untuk membatasi jumlah persediaan padi yang dapat disimpan. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan masyarakat tani melalui usaha perlumbungan yang bersifat gotong-royong dan koperatif, serta untuk mencegah manipulasi dan penyalahgunaan dalam pengorganisasian lumbung.

(-)

(-)