Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 18/2006 · Perda Kabupaten Semarang No. 18 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2006Tanggal Penetapan:18 Oktober 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumber Pendapatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku19 Oktober 2006
Tanggal Penetapan18 Oktober 2006
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2000 Nomor 23).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa, seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Sumber pendapatan desa meliputi:

  1. Pendapatan asli Desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa yang sah).
  2. Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
  3. Bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Daerah.
  4. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
  5. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
  6. Pinjaman desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan sumber pendapatan desa, serta pembinaan dan pengawasan sumber pendapatan desa. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa.

Tanah Kas Desa dapat dimutasikan kepada pihak lain dan diutamakan untuk kepentingan umum dengan persetujuan Bupati.

(-)

Apabila dalam pelaksanaan pelimpahan dan peralihan kekayaan Desa terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku serta menguntungkan pribadi atau golongan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.