di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 18/2006 · Perda Kabupaten Semarang No. 18 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa, seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Sumber pendapatan desa meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan sumber pendapatan desa, serta pembinaan dan pengawasan sumber pendapatan desa. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa.
Tanah Kas Desa dapat dimutasikan kepada pihak lain dan diutamakan untuk kepentingan umum dengan persetujuan Bupati.