Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Magetan Dengan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Permendagri 12/2020 · Permendagri No. 12 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2020Tanggal Penetapan:4 Februari 2020
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Magetan Dengan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku02 Maret 2020
Tanggal Penetapan04 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ngawi di Provinsi Jawa Timur. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam beberapa undang-undang terkait pembentukan dan perubahan batas wilayah di Jawa Timur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas administratif antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik-titik koordinat yang menjadi batas wilayah, yang ditandai dengan Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU). Selain itu, peraturan ini juga menjelaskan tentang titik kartometrik yang digunakan untuk menentukan batas wilayah secara lebih akurat. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan dalam peraturan ini, melainkan hanya penegasan batas wilayah administratif.

(-)

(-)