Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kota Ternate. Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah daerah di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah daerah, kecuali yang menggunakan Kartu Asuransi Kesehatan Keluarga Miskin (Askeskin) atau sejenisnya. Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Jenis pelayanan kesehatan meliputi rawat jalan, keuring, pelayanan kegawat-daruratan, rawat inap, pengawasan medis, jasa tindakan medis, pelayanan kesehatan gigi, penggunaan kamar persalinan, ruang UGD, laboratorium, pemeriksaan penunjang lain, penggunaan mobil ambulance/jenazah, visum et repertum, dan konseling kesehatan. Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD. Walikota dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga 2% sebulan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan.