Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pajak parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 13/2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2013Tanggal Penetapan:30 Agustus 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku30 Agustus 2013
Tanggal Penetapan30 Agustus 2013
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Pajak Parkir merupakan jenis pajak kabupaten yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan hukum pemungutan Pajak Parkir, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30%. Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan Pajak.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat parkir berlokasi.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender. Pajak terutang dalam masa Pajak terjadi pada saat penyelenggaraan Parkir. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
  5. Pemungutan dan Penetapan Pajak: Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).