Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Pajak Parkir merupakan jenis pajak kabupaten yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan hukum pemungutan Pajak Parkir, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30%. Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan Pajak.
- Wilayah Pemungutan: Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat parkir berlokasi.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender. Pajak terutang dalam masa Pajak terjadi pada saat penyelenggaraan Parkir. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
- Pemungutan dan Penetapan Pajak: Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD.