di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan
Juga dikenal sebagai: PP 54/2000 · PP No. 54 Tahun 2000 · PP Nomor 54 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Tujuannya adalah untuk mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah yang cepat, adil, dan murah, serta meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap nilai musyawarah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan lembaga penyedia jasa oleh pemerintah dan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa lingkungan hidup secara sukarela. Lembaga ini bersifat bebas dan tidak memihak, menyediakan arbiter atau mediator sebagai pihak ketiga netral. Para pihak bebas memilih lembaga penyedia jasa dan dapat menarik diri dari perundingan jika tidak berhasil. Lembaga ini beroperasi di seluruh wilayah Indonesia dan dapat dibentuk oleh pemerintah pusat/daerah atau masyarakat dengan persyaratan tertentu bagi anggotanya.