Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2019 ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung untuk Tahun Anggaran 2020. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp7.117.204.956.964,00 dan alokasi belanja daerah sebesar Rp7.698.341.521.707,08, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (581.136.564.743,08). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp 581.136.564.743,08 yang berasal dari SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun anggaran sebelumnya.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan.