Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 4/2008 · Perda Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2008Tanggal Penetapan:23 Juni 2008
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku24 Juni 2008
Tanggal Penetapan23 Juni 2008
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 19 Tahun 1999 seri B Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah meningkatnya aset daerah sebagai dampak otonomi daerah, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut terkait pemanfaatannya oleh Pemerintah Daerah dan/atau pihak ketiga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menertibkan penggunaan dan pemanfaatan aset daerah serta mengoptimalkan pendapatan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Obyek Retribusi:** Pemakaian tanah, bangunan, ruangan untuk pesta, kendaraan/alat-alat berat/alat laboratorium, dan peralatan lainnya. - **Subyek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah. - **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian, serta berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif mencakup unsur biaya (operasional langsung, tidak langsung, modal) dan keuntungan. - **Masa Retribusi:** Umumnya 1 bulan, namun dapat ditetapkan lain berdasarkan kontrak dan pemakaian. - **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah daerah tempat pelayanan pemakaian kekayaan daerah diberikan. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran.

(-)

Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.