di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2023 tentang Koperasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 8/2023 · Perda Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2023 tentang Koperasi bertujuan untuk memberdayakan koperasi agar menjadi pelaku ekonomi utama yang mandiri dan berdaya saing, serta meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah koperasi sebagai kekuatan ekonomi kerakyatan yang perlu didorong pertumbuhannya melalui peran Pemerintah Daerah dalam pendidikan, pelatihan, penyuluhan, penelitian, pengembangan jaringan usaha, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memberdayakan koperasi melalui berbagai cara, termasuk penyusunan sistem informasi manajemen koperasi berbasis elektronik, pemberian bimbingan dan konsultasi, pengembangan pendidikan dan pelatihan perkoperasian, serta pemberian dukungan dalam kemitraan, pemasaran, permodalan, teknologi, promosi, dan informasi. Peraturan ini juga mengatur pendirian, penggabungan, pembubaran koperasi, keanggotaan, perangkat organisasi (rapat anggota, pengurus, pengawas), kegiatan usaha koperasi, serta koperasi lembaga keuangan mikro (LKM).
Hak dan kewajiban subjek hukum dalam peraturan ini mencakup kewajiban koperasi untuk memiliki domisili hukum yang tetap, izin usaha, perlengkapan administrasi, mengutamakan pelayanan kepada anggota, memelihara administrasi yang tertib, dan menyampaikan laporan secara periodik. Koperasi juga dilarang melakukan praktik monopoli, persaingan tidak sehat, memproduksi barang terlarang, melakukan praktik rentenir, dan melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip perkoperasian.