Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Lambang dan Motto Kota Jambi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 5/2014 · Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2014Tanggal Penetapan:21 Mei 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Lambang dan Motto Kota Jambi
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku21 Mei 2014
Tanggal Penetapan21 Mei 2014
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Lambang dan Motto Kota Jambi.

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2014 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Lambang dan Motto Kota Jambi. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan lambang dan motto daerah dengan dasar historis, filosofis, ideologis, dan identitas daerah. Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 6 yang mengatur motto Kota Jambi yaitu “Tanah Pilih Pusako Batuah” yang memiliki pengertian harfiah: tanah adalah permukaan atau lapisan bumi, pilih adalah pilihan yang dipilih dengan teliti, pusako adalah warisan harta benda turun temurun, dan batuah adalah yang memiliki kelebihan luar biasa.

(-)

(-)