Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Kegeologian Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 16/2014 · Permen ESDM No. 16 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaJadwal Retensi Arsip Substantif Kegeologian Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku03 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk mengatur jadwal retensi arsip substantif kegeologian di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan arsip yang efisien dan efektif sesuai dengan nilai kegunaannya, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap satuan organisasi di kementerian tersebut harus menggunakan Jadwal Retensi Arsip Substantif Kegeologian (JRA Substantif Kegeologian KESDM) sebagai pedoman dalam penyusutan arsip. JRA ini mencakup jenis arsip, retensi arsip, dan keterangan mengenai penetapan arsip untuk dimusnahkan, dipermanenkan, atau dinilai kembali. Penyusutan arsip dilakukan melalui pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia. Setiap satuan organisasi wajib berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pelaksanaan kegiatan ini.

(-)

(-)