Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan untuk menyesuaikan pelaksanaan beberapa ketentuan Bank Indonesia sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi dan memastikan implementasi ketentuan Bank Indonesia tetap sesuai dengan tujuannya. Penyesuaian ini mencakup proses perizinan, penyampaian laporan, korespondensi dengan Bank Indonesia, sanksi administratif kepada eksportir non-sumber daya alam, layanan kas, biaya SKNBI, penyelenggaraan kartu kredit, dan pemenuhan kewajiban implementasi ketentuan Bank Indonesia. Penyesuaian ini melibatkan peniadaan kunjungan lapangan dalam proses perizinan, perpanjangan batas waktu laporan, dan penyesuaian denda serta suku bunga kartu kredit.