Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 22/7/PBI/2020 · Peraturan BI No. 22/7/PBI/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2020Tanggal Penetapan:29 April 2020
Perbankan & Lembaga KeuanganPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku30 April 2020
Tanggal Penetapan29 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan untuk menyesuaikan pelaksanaan beberapa ketentuan Bank Indonesia sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi dan memastikan implementasi ketentuan Bank Indonesia tetap sesuai dengan tujuannya. Penyesuaian ini mencakup proses perizinan, penyampaian laporan, korespondensi dengan Bank Indonesia, sanksi administratif kepada eksportir non-sumber daya alam, layanan kas, biaya SKNBI, penyelenggaraan kartu kredit, dan pemenuhan kewajiban implementasi ketentuan Bank Indonesia. Penyesuaian ini melibatkan peniadaan kunjungan lapangan dalam proses perizinan, perpanjangan batas waktu laporan, dan penyesuaian denda serta suku bunga kartu kredit.

1. Permohonan perizinan yang telah diterima dan masih diproses sebelum berlakunya peraturan ini akan diproses sesuai tahapan perizinannya. 2. Permohonan perizinan untuk penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah yang telah diterima dan masih diproses dihentikan sementara pemrosesannya.

1. Pelanggaran oleh eksportir non-sumber daya alam dapat dikenai sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.