Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kecamatan dan Pembentukan Organisasi Kecamatan di Kabupaten Serang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 3/2009 · Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 April 2009
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKecamatan dan Pembentukan Organisasi Kecamatan di Kabupaten Serang
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 April 2009
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kecamatan dan pembentukan organisasi kecamatan di Kabupaten Serang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Pembentukan Kecamatan:

  • Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten dengan memperhatikan syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
  • Syarat administratif meliputi usia penyelenggaraan pemerintahan minimal 5 tahun, persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa/Lurah, serta rekomendasi Gubernur.
  • Syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, serta sarana dan prasarana pemerintahan.
  • Syarat teknis meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, rentang kendali pelayanan pemerintahan, aktivitas perekonomian, serta ketersediaan sarana dan prasarana.

Penghapusan dan Penggabungan Kecamatan:

  • Kecamatan dapat dihapus jika jumlah penduduk atau cakupan wilayah berkurang 50% atau lebih.
  • Wilayah kecamatan yang dihapus digabungkan dengan kecamatan yang bersanding.

Persyaratan Camat:

  • Camat diangkat oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pengetahuan teknis pemerintahan meliputi penguasaan bidang ilmu pemerintahan dan pengalaman bertugas di Desa, Kelurahan, atau Kecamatan minimal 2 tahun.

Kedudukan, Tugas Pokok, dan Wewenang Camat:

  • Kecamatan merupakan Perangkat Daerah Kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang dipimpin oleh Camat.
  • Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
  • Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Susunan Organisasi Kecamatan:

  • Organisasi Kecamatan terdiri dari Sekretaris, 5 seksi (Tata Pemerintahan, Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ekonomi dan Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban Umum), dan Sekretariat yang membawahkan 3 subbagian (Umum, Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi).

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat sebagai Camat dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 14 wajib mengikuti Pendidikan Teknis Pemerintahan. 2. Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi pada Kecamatan akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.

(-)