Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 1/2011 · Perda Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2011Tanggal Penetapan:28 Januari 2011
Pajak & Retribusi DaerahLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku28 Januari 2011
Tanggal Penetapan28 Januari 2011
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tabanan Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Tahun 1999. nomor 8 seri B nomor)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi pelayanan kesehatan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.

Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan tarif retribusi; struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan seperti rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, tindakan medik, pelayanan persalinan, laboratorium, farmasi, medik gigi dan mulut, pemeriksaan kesehatan, konsultasi khusus, mediko legal, serta ambulance dan mobil jenazah. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan kelas perawatan, jenis pelayanan, dan kategori penolong persalinan.

Subjek retribusi adalah setiap orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, serta sanksi administratif.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.