Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang

Juga dikenal sebagai: PP 21/1988 · PP No. 21 Tahun 1988 · PP Nomor 21 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 1988Tanggal Penetapan:5 Desember 1988
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Desember 1988
Tanggal Penetapan05 Desember 1988
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ini bertujuan untuk mengubah batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan pembangunan dan peningkatan fungsi Kota Pekalongan sebagai pusat industri, perdagangan, dan pelayanan. Peraturan ini menetapkan pembagian wilayah baru dan pusat pemerintahan kecamatan yang baru. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembiayaan yang dibebankan pada anggaran daerah terkait.

1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang yang berlaku bagi desa-desa/kelurahan yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam lingkungan wilayah kabupaten-kabupaten tersebut, setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa/kelurahan dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat diubah atau dicabut dengan Peraturan Daerah dan Keputusan Walikotamadya Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan setelah mendapat petunjuk dan persetujuan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah. 3. Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)