Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pembenihan Ikan Nila

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 52/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 52/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pembenihan Ikan Nila
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 September 2020
Tanggal Penetapan25 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang pembenihan ikan nila. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di sektor pembenihan ikan nila. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penerapan KKNI pada jenjang kualifikasi 2 hingga 6, yang masing-masing mencakup operator, teknisi, dan manajer. KKNI ini diterapkan untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi. Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi KKNI bidang pembenihan ikan nila paling sedikit sekali dalam 5 tahun.

(-)

(-)