Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 3 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

Juga dikenal sebagai: Perpu 3/1998 · Perpu No. 3 Tahun 1998 · Perpu Nomor 3 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 1998Tanggal Penetapan:28 September 1998
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 September 1998
Tanggal Penetapan28 September 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pemerintah memandang bahwa pencabutan ini diperlukan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang lebih kondusif bagi ketentraman masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk meninjau kembali kebijakan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

(-)

(-)