Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 12/2019 · Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2019 · Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2019Tanggal Penetapan:23 Agustus 2019
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku23 Agustus 2019
Tanggal Penetapan23 Agustus 2019
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan visi dan misi Kota Bogor dengan membentuk BUMD yang berorientasi pada bisnis dan pelayanan publik. Tujuan pendirian BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan perwakilan Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  2. Pendirian BUMD yang terdiri dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dengan modal yang berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
  3. Pengaturan mengenai organ BUMD, yang meliputi KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi untuk Perumda, serta RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Komisaris, dan Direksi untuk Perseroda.
  4. Persyaratan dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta hak dan kewajiban anggota Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi.
  5. Perencanaan, operasional, dan pelaporan BUMD, termasuk penyusunan rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, standar operasional prosedur, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
  6. Penggunaan laba BUMD, termasuk penyisihan dana cadangan dan pembagian dividen.
  7. Evaluasi, restrukturisasi, dan perubahan bentuk hukum BUMD.
  8. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD.
  9. Pembinaan dan pengawasan BUMD oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai anak perusahaan BUMD dan penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD.

1. BUMD yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus diubah menjadi Perumda atau Perseroda. 2. BUMD yang mengalami kerugian selama 5 (lima) tahun berturut-turut dilakukan restrukturisasi, peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau pembubaran.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 45 (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 46 (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 64 (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.