Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 50 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 50 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Bidang Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Pesisir Barat 50/2025 · Perbup Kabupaten Pesisir Barat No. 50 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Pesisir Barat Nomor 50 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:31 Desember 2025
Kelautan & PerikananPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTata Cara Pemungutan Retribusi Bidang Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan31 Desember 2025
Tempat PenetapanKrui

(-)

Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 50 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan retribusi di bidang perikanan, khususnya untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memelihara aset daerah, serta meningkatkan pelayanan dan kepatuhan masyarakat dalam pemenuhan kewajiban retribusi.

Ruang lingkup kebijakan ini mencakup tata cara pemungutan retribusi atas penyediaan tempat pelelangan ikan (TPI) dan penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah di bidang perikanan. Dalam mekanisme TPI, seluruh hasil tangkapan ikan wajib dijual melalui sistem lelang terbuka yang diselenggarakan oleh petugas yang ditunjuk, kecuali untuk keperluan konsumsi pribadi, hobi, atau penelitian. Penetapan pemenang lelang dilakukan berdasarkan penawaran tertinggi.

Terkait penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, subjek hukum (orang pribadi atau badan) diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Dinas melalui Kepala UPTD Balai Benih Ikan (BBI). Pembayaran retribusi dilakukan melalui penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan dapat disetorkan secara tunai melalui bendahara penerimaan, melalui bank, atau transfer antar bank. Dinas Perikanan bertanggung jawab penuh atas penatausahaan, pembukuan, dan pelaporan realisasi penerimaan retribusi ke Kas Umum Daerah secara berkala.

(-)

(-)