Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 1964 tentang Pembayaran Gaji Pensiun dan Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada (Bekas) Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Pejabat-Pejabat Negeri Lainnya di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau yang Meliputi Kawedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun, dan Pulau Tujuh

Juga dikenal sebagai: PERPRES 24/1964 · PERPRES No. 24 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 24 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1964Tanggal Penetapan:27 Juni 1964
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPembayaran Gaji Pensiun dan Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada (Bekas) Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Pejabat-Pejabat Negeri Lainnya di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau yang Meliputi Kawedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun, dan Pulau Tujuh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1964
Tanggal Penetapan27 Juni 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut semua Peraturan dan segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1964 ini bertujuan untuk mengatur pembayaran gaji, pensiun, dan tunjangan yang bersifat pensiun kepada (bekas) Pegawai Negeri Sipil, anggota Kepolisian Negara, anggota Angkatan Perang Republik Indonesia, dan pejabat-pejabat negeri lainnya di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau. Latar belakang kebijakan ini adalah perubahan mata uang dari K.R. Rupiah menjadi Rupiah yang berlaku mulai 1 Juni 1964. Kebijakan ini menetapkan bahwa pembayaran dilakukan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah lain di Indonesia. Selain itu, diberikan tunjangan sementara sebesar 50% dari penghasilan bulanan untuk mengatasi dampak perubahan mata uang. Kebijakan ini juga mengatur distribusi bahan/barang pokok keperluan hidup bagi pegawai dan penerima pensiun di daerah tersebut.

1. Ketentuan mengenai pembayaran gaji, pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun serta lain-lain penghasilan kepada (bekas) Pegawai Negeri Sipil, anggota Kepolisian Negara, anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Pejabat-Pejabat Negeri lainnya di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau yang mengenai masa sebelum berlakunya Peraturan ini dan yang seharusnya dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 1964 akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

(-)