Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 6/2004 · Perda Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2004Tanggal Penetapan:11 Mei 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku12 Mei 2004
Tanggal Penetapan11 Mei 2004
Tempat PenetapanBangko

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko. Latar belakangnya adalah tarif retribusi yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan adanya jenis pelayanan baru yang belum tercatat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Ketentuan substansial mencakup: - Objek retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit untuk kepentingan umum. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. - Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa pelayanan umum. - Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jenis pelayanan kesehatan. - Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. - Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, meliputi jasa sarana (bahan habis pakai, biaya pemeliharaan sarana) dan jasa pelayanan (jasa pelayanan, pengembangan sumber daya manusia). - Bupati dapat menaikkan retribusi setinggi-tingginya 25% tiap kali kenaikan dengan Keputusan Bupati. - Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan Rumah Sakit Daerah yang merupakan pendapatan retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah disetor 100% ke kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah; Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan Rumah Sakit Daerah seperti yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini dikembalikan 90% ke Rumah Sakit Daerah. - Besarnya biaya bahan habis pakai ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur setelah mendapat persetujuan Bupati berdasarkan fluktuasi harga yang berlaku pada saat itu. - Jika tindakan yang dilakukan terhadap pasien diperkirakan akan memerlukan biaya lebih dari 1 juta rupiah maka petugas Rumah Sakit Daerah diberi wewenang untuk meminta uang jaminan sebesar 50% dari biaya yang ditimbulkan dari tindakan tersebut - Wajib Retribusi umum, kepadanya berlaku ketentuan-ketentuan umum dari peraturan ini; Wajib retribusi membayar karcis pendaftaran dan retribusi Pelayanan Kesehatan lainnya sesuai dengan kebutuhan medis dan sosial; Wajib retribusi memperoleh Pelayanan Kesehatan sesuai alur Pelayanan Kesehatan yang berlaku; Wajib retribusi berlaku Tarip dan Tatalaksana Pelayanan Kesehatan seperti yang tertera pada Peraturan Daerah ini; Wajib Retribusi diperkenankan mempertanggungjawabkan hak dan kewajibannya sebagai pasien. - Wajib Retribusi pasien tidak mampu dapat memperoleh Pelayanan Kesehatan; Talaksana Pelayanan Kesehatan pasien tidak mampu diberikan kartu identitas sebagai da dan bukti penderita tidak mampu; Wajib Retribusi diperkenankan mempertanggungjawabkan hak dan kewajibannya sebagai pasien; regang kartu identitas tidak mampu atau keluarganya memperoleh Pelayanan ehatan yang diperuntukkan kepadanya; bila pemegang kartu identitas tidak mampu atau keluarganya dimaksud pada ayat (5) pasal ini memperoleh Pelayanan Kesehatan yang bukan peruntukannya maka kepadanya berlaku ketentuan kartu identitas tidak mampu; - Pelayanan Kesehatan Orang Tahanan/Narapidana (OTN) dirawat inap di kelas III; Biaya Pelayanan Kesehatan seperti yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini dibebankan Repada instansi yang bertanggung jawab, Tatalaksana Pelayanan Kesehatan (OTN) sesuai dengan Ketentuan Tarip dan Tatalaksana Pelayanan Kesehatan yang berlaku; OTN) dalam masa perawatan wajib dilakukan pengawalan/pengamanan dari institusi Tang berwenang; Apabila (OTN) dimaksud pada ayat (3) pasal ini memperoleh Pelayanan Kesehatan yang bukan peruntukannya maka kepadanya tidak berlaku pasal ini. - Penderita wabah/bencana alam berhak memperoleh Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Lanjutan; Biaya Pelayanan Kesehatan seperti yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini dibebankan pada Anggaran Pemerintah Daerah, Tatalaksana Pelayanan Kesehatan penderita wabah/bencana alam sesuai dengan Ketentuan Tarip dan Tatalaksana Pelavanan Kesehatan yang berlaku. Fenderita wabah/bencana alam ditempatkan diruang rawat inap kelas III, dan jika ruang at tidak dapat menampung kuantitas penderita wabah/bencana alam kepadanya di makan setengah biaya rawat kelas tersebut; cabila penderita wabah/oencana alam dimaksud pada ayat (3 dan 4) pasal ini memperoleh Pelayanan Kesehatan yang bukan peruntukarnya maka kepadanya tidak berlaku ketentuan dari pasal ini. - Penderita terlantar tanpa identitas berhak Memperoleh Pelayanan Kesehatan Tingkat Panama dan Lanjutan; Wajib Retribusi sebagai penderita terlantar wajib membawa kartu identitas tidak mampu ang diberikan oleh instansi yang berwenang atau dengan melengkapi Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah, diketahui Camat paling lambat 2 x 24 Jam: Faya Pelayanan Kesehatan seperti yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini rebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah, - Penderita sebagai warga transmigrasi berhak Memperoleh Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Lanjutan; Biaya Pelayanan Kesehatan warga transmigrasi dibebankan kepada Anggaran Pemeliharaan Kesehatan Warga Transmigrasi; Wajib Retribusi wajib melengkapi Surat Keterangan dari Kepala Unit Pemukiman Tansmigrasi, surat Rujukan dari Bidan Desa, Rujukan Puskesmas dan Surat Jaminan mbiayaan dari Kepala Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten paling lambat 2 x 24 Jam; derita warga transmigrasi ditempatkan diruang rawat inap kelas III: Apabila penderita yang dimaksud pada pasal ini memperoleli Pelayanan Kesehatan yang kan peruntukannya maka kepadanya tidak berlaku ketentuan dari pasal ini. - Bayi yang dilahirkan dari ibu yang dirawat berhak memperoleh Pelayanan Kesehatan khusus bayi; Bayi seperti yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini kepadanya dikenakan tarif Pelayanan kesehatan sebesar 50% dari biaya ibunya; Perawatan bayi di ruang bayi yang terpisah dengan ibunya karena alasan medis dikenakan biaya perawatan kelas I; - perawatan penderita rawat jalan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang observasi/periksaan dan tindakan medis dikenakan retribusi yang besarnya sama eriksaan dan tindakan medis sejenis penderita rawat inap kelas II : - omponen Bahan Habis Pakai (BHP) pada Pasal 8 ayat (2) merupakan BHP tertentu yang akan di Rumah Sakit, jika BHP dimaksud tidak tersedia maka dibebankan kepada - Pelayanan dan perawatan di Rumah Sakit Daerah Kabupaten ditetapkan berdasarkan : a. Kelas VIP b. Kelas Utama c. Kelas I d. Kelas II e. Kelas III - Rumah Sakit Daerah selain memberikan pelayanan kesehatan kepada penderita juga menyediakan lahan praktek dan atau penelitian bagi siswa dan mahasiswa. Setiap orang yang memerlukan jasa pelayanan kesehatan atau memanfaatkan Rumah Sakit Daerah sebagai lahan praktek wajib mentaati semua peraturan dan ketentuan ketentuan yang berlaku: - Pelayanan dan Perawatan bagi Penderita Rawat Jalan diberikan di Poli-poli sesuai dengan kasus penyakit yang dideritanya; Penderita Rawat Jalan diwajibkan menunjukkan tanda bukti pembayaran retribusi yang berupa karcis; Karcis dimaksud pada pasal 2 ayat ini merupakar tanda bukti pembayaran atas pendaftaran pasien dan mengganti biaya blanko-blanko yang dipergunakan : Biaya selain pada ayat 3 pasal ini dibayar secara terpisah oleh penderita - Pelayanan dan Perawatan per derita Rawat Inap, di Rumah Sakit Daerah, wajib menunjukkan surat pengantar dari Dokter yang memeriksa dan menyatakan sanggup memenuhi persyaratan yang ditentukan serta menunjukkan tanda bukti pembayaran berupa karcis; Penderita rawat inap Rumah Sakit Daerah ditempatkan pada kelas sesuai dengan kehendak penderita atau keluarganya atau penjaminnya. Penderita yang kurang atau tidak mampu, masuk atau rawat inap di Rumah Sakit Daerah ditempatkan pada Kelas III. - Ketentuan mengenai tata tertib Rawat Jalan, Rawat Inap atau IGD, penderita meninggal, klasifikasi ruangan inap/paviliun dan ketentuan lain yang tidak tertera dalam peraturan daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. - Biaya perawatan penderita Instalasai Gawat Darurat adalah sama dengan biaya perawatan penderita pada Kelas II. - Fasilitas untuk perawatan ditetapkan sebagai berikut: 1. Kelas VIP terdiri dari 1 (satu) tempat tidur, 1 (satu) unit AC, 1 (satu) set sofa, 1 (satu) unit kulkas, 1 (satu) unit televisi dan kamar mandi di dalam. 2. Kelas Utama terdiri dari 1 (satu) tempat tidur, 1 (satu) unit kipas angin, 1 (satu) unit televisi, 1 (satu) set kursi tamu, dan kamar mandi di dalam. 3. Kelas I terdiri dari 2 (dua) tempat tidur dan kamar mandi di dalam. 4. Kelas II terdiri dari 4 (empat) tempat tidur dan kamar mandi di dalam. 5. Kelas III terdiri dari 4 (empat) tidur dan kamar mandi di dalam. Biaya perawatan dan lain-lain ditetapkan sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Daerah ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini. - Dalam satu hari dokter spesialis diharuskan melakukan visite sebanyak satu kali. Apabila visite dokter spesialis atas permintaan pasien dan atau keluarganya maka tarif visite tersebut adalah tarif konsultasi medik spesialis. Konsultasi medik spesialis seperti yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini maksimal dua kali. Apabila dokter spesialis berhalangan melakukan visite, maka dokter spesialis yang bersangkutan diharuskan menunjuk penggantinya. Tarif dokter umum yang menggantikan visite dokter spesialis, jasanya dihitung berdasarkan tarif visite dokter umum. Dokter jaga IGD dapat melakukan visite apabila jika ada permintaan dari perawat yang bertugas di ruangan, pasien dan atau keluarganya. - Penyediaan, pengeluaran harga makanan pasien dan obat-obatan. pengelolaannya diatur dan ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Daerah. Makanan yang diberikan selama perawatan kepada setiap pasien selama perawatan sesuai dengan standar menu yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan dan berlaku untuk semua kelas perawatan;

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);