Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 1965 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melengkapi tenaga pimpinan pada Bank Negara Indonesia Urusan Koperasi, Tani, dan Nelayan. Hal ini dilakukan sehubungan dengan pengintegrasian Bank Koperasi, Tani, dan Nelayan ke dalam Bank Negara Indonesia, sebagaimana diatur dalam Penetapan No. 8 tahun 1965 jo. Penetapan Presiden No. 17 tahun 1965. Keputusan ini menetapkan pengangkatan Sdr. Sunjoto, Kolonel Inf. NRP. 16033, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank Koperasi, Tani, dan Nelayan, sebagai Direktur yang diperbantukan kepada pimpinan Bank Negara Indonesia Urusan Koperasi, Tani, dan Nelayan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan jika terdapat kekeliruan, akan diubah dan diperhitungkan sebagaimana mestinya.