Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 1998 tentang Pengesahan Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer, Copenhagen, 1992 (Protokol Montreal Tentang Zat-Zat Yang Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen, 1992)

Juga dikenal sebagai: Keppres 92/1998 · Keppres No. 92 Tahun 1998 · Keppres Nomor 92 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 1998Tanggal Penetapan:23 Juni 1998
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer, Copenhagen, 1992 (Protokol Montreal Tentang Zat-Zat Yang Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen, 1992)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 1998
Tanggal Penetapan23 Juni 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Montreal tentang Zat-zat yang Merusak Lapisan Ozon, yang diadopsi pada sidang ke-IV Negara-negara Anggota Konvensi Wina di Copenhagen, 1992. Pengesahan ini dilakukan untuk memenuhi amanat Presiden Republik Indonesia terkait perjanjian internasional. Protokol ini mengatur substansi yang merusak lapisan ozon, dan Indonesia berkomitmen untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Protokol tersebut. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka naskah asli dalam bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)