Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha telekomunikasi yang pesat dan perlunya penataan menara telekomunikasi agar sesuai dengan tata ruang, kelestarian lingkungan, estetika, serta menjamin keselamatan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa hal penting, antara lain:
- Rencana Induk Menara Telekomunikasi: Pembangunan dan pengoperasian menara wajib mengacu pada rencana induk yang bertujuan untuk menjaga estetika kawasan, mendukung kegiatan sosial ekonomi, menghindari pembangunan yang tidak terkendali, menentukan lokasi yang tertata, standarisasi kualitas dan keamanan, meminimalisir gejolak sosial, meningkatkan citra wilayah, keselarasan dengan RTRW, memudahkan pengawasan, menjamin legalitas, efisiensi lahan, memenuhi kebutuhan lalu lintas telekomunikasi, menghindari blank spot area, mendorong efisiensi biaya, dan persaingan sehat antar operator.
- Pembagian Zona: Penetapan zona pembangunan disesuaikan dengan kaidah penataan ruang, keamanan, ketertiban, estetika, dan kebutuhan usaha.
- Pembangunan Menara: Menara harus digunakan bersama untuk efisiensi ruang, kecuali untuk jaringan utama atau daerah yang belum terlayani atau tidak layak ekonomis. Pembangunan menara bersama dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, atau swasta nasional. Pemasangan antena harus pada menara telekomunikasi.
- Standar Keamanan: Pembangunan menara harus sesuai standar untuk menjamin keamanan lingkungan, termasuk kekuatan konstruksi, ketinggian, struktur, pondasi, kekuatan angin, dan gempa bumi.
- Fasilitas Pendukung: Menara harus dilengkapi sarana pendukung seperti pertanahan, penangkal petir, catu daya, lampu halangan penerbangan, marka halangan penerbangan, dan pagar pengamanan. Identitas hukum menara juga harus jelas.
- Perizinan: Setiap pembangunan dan pengoperasian menara wajib memiliki rekomendasi pengusahaan, IMB Menara, Izin Gangguan (HO) Menara, dan Izin Operasional Menara telekomunikasi.
- Retribusi: Setiap badan usaha yang memperoleh pelayanan perizinan pembangunan menara telekomunikasi dipungut retribusi.