Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 237 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 237 Tahun 1952 tentang Penganugerahan Kepada Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara Republik Indonesia Masing-Masing Sebuah Panji

Juga dikenal sebagai: Keppres 237/1952 · Keppres No. 237 Tahun 1952 · Keppres Nomor 237 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Oktober 1952
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenganugerahan Kepada Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara Republik Indonesia Masing-Masing Sebuah Panji
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan sebagai bentuk penghargaan dan peringatan terhadap jasa-jasa Angkatan Perang Republik Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara. Tujuannya adalah untuk menganugerahkan pandji kepada Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai simbol kehormatan, kesetiaan, dan pengabdian kepada negara dan bangsa.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pemberian pandji kepada masing-masing angkatan dengan spesifikasi dan simbolisme yang berbeda. Pandji Angkatan Darat memiliki dasar hijau rumput dengan lambang Garuda dan semboyan 'KARTIKA EKA PAKSI'. Pandji Angkatan Laut berwarna biru laut dengan lambang jangkar dan semboyan 'JALESVEVA JAYAMAHE'. Pandji Angkatan Udara berwarna biru langit dengan lambang Garuda dan semboyan 'SWABHUWANA PAKSA'. Setiap pandji harus dijaga kehormatannya dan diatur penggunaannya oleh masing-masing angkatan sesuai peraturan yang berlaku.

(-)

(-)