Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1982 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Ke Kecamatan Cibinong Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor

Juga dikenal sebagai: PP 6/1982 · PP No. 6 Tahun 1982 · PP Nomor 6 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 1982Tanggal Penetapan:4 Maret 1982
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Ke Kecamatan Cibinong Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Maret 1982
Tanggal Penetapan04 Maret 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor. Pemindahan pusat pemerintahan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor ke Kecamatan Cibinong dilakukan karena wilayah tersebut dianggap lebih tepat dan memenuhi syarat sebagai ibukota baru.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pemindahan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor ke Kecamatan Cibinong, yang akan dikenal sebagai Kota Cibinong. Kota ini mencakup sebagian wilayah Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojonggede. Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan instansi vertikal tingkat kabupaten akan berkedudukan di Kota Cibinong. Pembiayaan pemindahan ini dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah, dan hal-hal terkait instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri terkait.

(-)

(-)