Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bondowoso

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 7/2011 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2011Tanggal Penetapan:1 Agustus 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bondowoso
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku16 Agustus 2011
Tanggal Penetapan01 Agustus 2011
Tempat PenetapanBondowoso

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bondowoso. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan masyarakat, meningkatkan perekonomian daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui penambahan permodalan kepada PDAM. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memajukan kesejahteraan rakyat, dan meningkatkan pelayanan PDAM kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PDAM, yang bentuk dan besarannya ditetapkan. Untuk tahun 2010, penyertaan modal sebesar Rp. 58.083.607,67 yang merupakan Bagian Laba Pemerintah Daerah Atas Laba Bersih PDAM Tahun 2008. Investasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp. 8.824.767.702,38. Hasil investasi menjadi hak Pemerintah Daerah dan merupakan Pendapatan Asli Daerah, yang disetorkan kembali sebagai penyertaan modal daerah kepada PDAM. Jumlah penyertaan modal daerah kepada PDAM ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,00. Penetapan penyertaan modal pada tahun-tahun berikutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan tercatat dalam Neraca Daerah, dengan ketentuan jumlahnya tidak melampaui batas plafon yang telah ditetapkan.

Pemerintah Daerah berhak menerima laporan tahunan terhadap kemajuan keuangan yang diterbitkan PDAM dan laporan keuangan yang sudah diaudit. PDAM berkewajiban membuat laporan tahunan terhadap kemajuan keuangan kepada Bupati dengan tembusan kepada Ketua DPRD pada akhir tahun anggaran.

(-)

(-)