Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengurusan, pembinaan, dan pengelolaan Makam Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia, Dr. Ir. Sukarno, di Blitar. Latar belakang kebijakan ini adalah penyelesaian pemugaran makam tersebut dan peresmiannya sebagai Makam Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia BUNG KARNO. Keputusan ini menetapkan bahwa Walikota/Kepala Daerah Tingkat II Kotamadya Blitar bertanggung jawab atas pengurusan, pembinaan, dan pengelolaan makam, dengan tanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur. Gubernur bertugas mengawasi dan memberikan bimbingan untuk kelancaran pelaksanaan tugas tersebut. Anggaran untuk kegiatan ini diupayakan dari swadaya daerah.