Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1979 tentang Pengurusan Pembinaan Dan Pengelolaan Makam Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia Dr. Ir. Sukarno, Di Blitar

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1979 · Keppres No. 29 Tahun 1979 · Keppres Nomor 29 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 1979Tanggal Penetapan:20 Juni 1979
Kewarganegaraan & KeimigrasianAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengurusan Pembinaan Dan Pengelolaan Makam Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia Dr. Ir. Sukarno, Di Blitar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juni 1979
Tanggal Penetapan20 Juni 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1978 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengurusan, pembinaan, dan pengelolaan Makam Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia, Dr. Ir. Sukarno, di Blitar. Latar belakang kebijakan ini adalah penyelesaian pemugaran makam tersebut dan peresmiannya sebagai Makam Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia BUNG KARNO. Keputusan ini menetapkan bahwa Walikota/Kepala Daerah Tingkat II Kotamadya Blitar bertanggung jawab atas pengurusan, pembinaan, dan pengelolaan makam, dengan tanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur. Gubernur bertugas mengawasi dan memberikan bimbingan untuk kelancaran pelaksanaan tugas tersebut. Anggaran untuk kegiatan ini diupayakan dari swadaya daerah.

(-)

(-)