Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 7 mengenai tanda identifikasi produk dan artikel serta tanda kebangsaan dan pendaftaran pesawat udara. Kebijakan ini mengatur kewajiban pemberian tanda identifikasi pada produk (pesawat udara, mesin, dan baling-baling) serta artikel (komponen/peralatan) yang diproduksi oleh pabrikan yang memiliki sertifikat produksi atau persetujuan rancang bangun. Tanda identifikasi harus berupa plat tahan api yang memuat informasi spesifik seperti nama pabrikan, model, nomor seri, dan sertifikat terkait. Selain itu, setiap pesawat udara sipil Indonesia wajib memiliki tanda kebangsaan Indonesia (PK) dan tanda pendaftaran Indonesia yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, serta dilengkapi dengan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penempatan tanda-tanda tersebut harus memenuhi standar teknis mengenai lokasi, ukuran, dan material agar mudah terbaca dan tidak mudah rusak. Direktur Jenderal Perhubungan Udara diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan melalui audit, inspeksi, pengamatan, dan pemantauan terhadap pabrikan dan pemegang sertifikat pendaftaran pesawat udara untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan yang ditetapkan.