Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 45 tentang Tanda Identifikasi Produk dan Artikel serta Tanda Kebangsaan Indonesia dan Tanda Pendaftaran Indonesia Pesawat Udara Sipil Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhub 5/2026 · Permenhub No. 5 Tahun 2026 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2026Tanggal Penetapan:15 Juni 2026
Transportasi & LogistikTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2008 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 45 (Civil Aviation Safety Regulation Part 45) tentang Identifikasi dan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara (Identification and Registration Marking). 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2008 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 45 (Civil Aviation Safety Regulation Part 45) tentang Identifikasi dan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara (Identification and Registration Marking).

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 7 mengenai tanda identifikasi produk dan artikel serta tanda kebangsaan dan pendaftaran pesawat udara. Kebijakan ini mengatur kewajiban pemberian tanda identifikasi pada produk (pesawat udara, mesin, dan baling-baling) serta artikel (komponen/peralatan) yang diproduksi oleh pabrikan yang memiliki sertifikat produksi atau persetujuan rancang bangun. Tanda identifikasi harus berupa plat tahan api yang memuat informasi spesifik seperti nama pabrikan, model, nomor seri, dan sertifikat terkait. Selain itu, setiap pesawat udara sipil Indonesia wajib memiliki tanda kebangsaan Indonesia (PK) dan tanda pendaftaran Indonesia yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, serta dilengkapi dengan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penempatan tanda-tanda tersebut harus memenuhi standar teknis mengenai lokasi, ukuran, dan material agar mudah terbaca dan tidak mudah rusak. Direktur Jenderal Perhubungan Udara diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan melalui audit, inspeksi, pengamatan, dan pemantauan terhadap pabrikan dan pemegang sertifikat pendaftaran pesawat udara untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan yang ditetapkan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administratif. 2. Tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan di bidang penerbangan.