Qanun ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Aceh Besar. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kebersihan, terutama penyedotan kakus, agar tidak mengganggu kesehatan dan mencemari lingkungan, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi penyedotan kakus digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Objek retribusi adalah penyedotan kakus dengan mobil tinja, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tersebut. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan bentuk kakus/septic tank, dengan tarif yang berbeda untuk sumur dan bak dengan ukuran yang berbeda. Untuk tempat-tempat umum seperti masjid dan rumah ibadah lainnya, tarifnya ditetapkan 50% dari tarif normal. Wajib retribusi wajib mengisi formulir pendaftaran. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan.