Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta ini mengatur tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi inventarisasi KIK di Daerah, serta menjaga dan memelihara KIK untuk mendorong perekonomian dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan inventarisasi KIK melalui pencatatan yang dikoordinasikan oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan, dengan melibatkan berbagai Perangkat Daerah sesuai dengan jenis KIK. Pencatatan dilakukan secara elektronik melalui pangkalan data yang terintegrasi dengan sistem KIK Indonesia. Penjagaan KIK dilakukan melalui pencegahan eksploitasi yang tidak sesuai dan mediasi/advokasi permasalahan hukum. Pemeliharaan KIK dilakukan melalui edukasi, literasi, sosialisasi, promosi, dan pemanfaatan yang memberikan keuntungan bagi Komunitas Asal. Peraturan ini juga mengatur sistem informasi KIK, pemanfaatan KIK dengan memperhatikan asal, nilai, dan izin dari Komunitas Asal, serta peran serta masyarakat dalam penjagaan dan pemeliharaan KIK. Pendanaan untuk kegiatan ini bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.