di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Sipatana
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 19/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 19 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2011 membentuk Kecamatan Sipatana sebagai pemekaran dari Kecamatan Kota Utara. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan memenuhi aspirasi masyarakat.
Kecamatan Sipatana terdiri dari Kelurahan Tanggikiki, Tapa, Bulotadaa Barat, Bulotadaa Timur, dan Molosipat U. Batas wilayahnya meliputi:
Pusat pemerintahan Kecamatan Sipatana berkedudukan di wilayah Kecamatan Sipatana. Kewenangan Kecamatan Sipatana mencakup kewenangan yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kecamatan dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan, dengan seorang Camat sebagai perangkat daerah yang menjalankan pemerintahan dan pembinaan masyarakat.
Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kecamatan Sipatana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).