Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG BAGIAN DESA DARI HASIL PENDAPATAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 24/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG BAGIAN DESA DARI HASIL PENDAPATAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan01 Desember 2011
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2008 tentang Bagian Desa dari Hasil Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 22).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2011 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2008 tentang Bagian Desa dari Hasil Pendapatan Daerah. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan kewenangan pemungutan pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di mana PBB sektor perdesaan dan perkotaan, Pajak Air Tanah, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Perubahan meliputi definisi Dana Perimbangan pada Pasal 1 angka 7, perubahan besaran bagi hasil PBB sektor perkebunan, sektor perhutanan dan sektor pertambangan untuk desa pada Pasal 7 menjadi 10%, serta penghapusan Pasal 8 dan Pasal 9.

(-)

(-)