Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 4/2017 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMarabahan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar fakir miskin dan anak terlantar, mempercepat penurunan jumlah warga miskin, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pemberdayaan fakir miskin dan anak terlantar, serta menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam penanganan fakir miskin dan anak terlantar.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Identifikasi fakir miskin dan anak terlantar melalui pendataan dan penetapan.
  2. Hak dan kewajiban fakir miskin dan anak terlantar, termasuk hak atas kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, lingkungan hidup yang baik, rasa aman, dan partisipasi sosial ekonomi.
  3. Kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga dalam memberikan perlindungan terhadap anak terlantar.
  4. Penyusunan strategi perlindungan dan pemberdayaan fakir miskin dan anak terlantar yang terkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
  5. Program untuk fakir miskin meliputi bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan, peningkatan keterampilan, dan modal usaha.
  6. Program untuk anak terlantar meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, fasilitas kesehatan, kursus keterampilan, dan bimbingan moral keagamaan.
  7. Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) untuk koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penanggulangan kemiskinan.

(-)

(-)