Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Baubau

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 12/2013 · Perda Kota Baubau No. 12 Tahun 2013 · Perda Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 November 2013

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Baubau
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 November 2013
Tempat PenetapanBaubau

(-)

Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Baubau bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meningkatkan kepercayaan publik. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanatkan keterbukaan informasi sebagai hak asasi manusia dan ciri negara demokratis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi informasi publik dan badan publik daerah serta badan publik lainnya.
  2. Asas keterbukaan informasi, kecuali informasi yang dikecualikan.
  3. Hak dan kewajiban pemohon/pengguna informasi publik serta badan publik.
  4. Jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat oleh badan publik daerah dan badan publik lainnya.
  5. Kriteria informasi yang dikecualikan.
  6. Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan tanggung jawabnya.
  7. Mekanisme perolehan informasi publik.
  8. Pembentukan Komisi Informasi (jika memungkinkan) dan tugasnya dalam menyelesaikan sengketa informasi.
  9. Prosedur pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi.
  10. Ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.

Peraturan ini mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem informasi yang mudah diakses. Badan publik juga wajib menunjuk PPID dan membuat pertimbangan tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak atas informasi.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Komisi Informasi yang dimaksud adalah Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara sampai ditetapkan Komisi Informasi berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan

1. Penggunaan informasi publik secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00. 2. Badan Publik yang tidak menyediakan informasi dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000,00. 3. Penghancuran dokumen informasi publik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00. 4. Akses ilegal terhadap informasi yang dikecualikan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (untuk informasi tertentu) atau pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.20.000.000,00 (untuk informasi terkait keamanan negara). 5. Pembuatan informasi publik yang tidak benar dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.