di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Baubau
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 12/2013 · Perda Kota Baubau No. 12 Tahun 2013 · Perda Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Baubau bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meningkatkan kepercayaan publik. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanatkan keterbukaan informasi sebagai hak asasi manusia dan ciri negara demokratis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem informasi yang mudah diakses. Badan publik juga wajib menunjuk PPID dan membuat pertimbangan tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak atas informasi.