Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 4/2019 · Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2019 · Perda Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2019Tanggal Penetapan:21 Oktober 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku21 Oktober 2019
Tanggal Penetapan21 Oktober 2019
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2018 Nomor 32)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga Tahun Anggaran 2019. APBD semula berjumlah Rp949.291.338.000,00 bertambah sejumlah Rp213.375.910.000,00 sehingga menjadi Rp1.162.667.248.000,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Daerah yang semula Rp913.296.914.000,00 menjadi Rp928.597.347.000,00 setelah perubahan, dan Belanja Daerah yang semula Rp949.291.338.000,00 menjadi Rp1.162.667.248.000,00 setelah perubahan. Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan menjadi Rp258.254.809.000,00 dan pengeluaran menjadi Rp24.184.908.000,00. Perubahan ini didasarkan pada penyesuaian perkembangan kebutuhan dan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)