Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga Tahun Anggaran 2019. APBD semula berjumlah Rp949.291.338.000,00 bertambah sejumlah Rp213.375.910.000,00 sehingga menjadi Rp1.162.667.248.000,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Daerah yang semula Rp913.296.914.000,00 menjadi Rp928.597.347.000,00 setelah perubahan, dan Belanja Daerah yang semula Rp949.291.338.000,00 menjadi Rp1.162.667.248.000,00 setelah perubahan. Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan menjadi Rp258.254.809.000,00 dan pengeluaran menjadi Rp24.184.908.000,00. Perubahan ini didasarkan pada penyesuaian perkembangan kebutuhan dan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.